Pemerinatah Desa kasang Lopak Alai pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 telah melaksanakan kegiatan pelantikan Ke[ala Dusun Andil Desa Kasang Lopak Alai, pada kegiatan tersebut selain dilaksanakan pelantikan Kadus dilaksanakan juga pelantikan mutasi perangkat Desa yaitu Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun Air Mawar.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kumpeh Ulu, Kasi Pem Kecamatan Kumpeh Ulu, Bpd, seluruh Ketua Rt, TP-PKK beserta anggota lembata adat, Bhabinsa, Bktm serta Kanit Bimas Polsek Kumpeh Ulu beserta Pendamping Desa Kasang Lopak Alai dan perangkat Desa Lainya, pelaksanaan pelantikan dimulai Pukul 09:00 Wib sampai dengan selesai.
Dalam sambutanya Pawi kepala Desa Kasang Lopak Alai mengatakan :
Tugas dan fungsi kepala dusun (kadus) adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya. Berikut beberapa tugas dan fungsi kadus:
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
- Mengatur mobilitas kependudukan
- Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa
Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa
Melayani masyarakat
Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada kepala desa
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
Kadus merupakan bagian dari perangkat desa dan berada di bawah kepala desa.
sementara untuk kesra
Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan atau yang biasa disingkat dengan Kesra adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang kesejahteraan. Berikut beberapa tugas dan fungsi Kasi Kesejahteraan:
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
- Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kegiatan bidang Kesejahteraan
- Memberikan fasilitas kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (SM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial
- Melaksanakan administrasi pemberdayaan masyarakat Desa
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
sementara camat Kumpeh Ulu ARIAN SAFUTRA, S.STP.MM dalam sambutanya mengatakan sebagai perangkat desa bekerjalah sesuai undang-undang yang berlaku, dan jangan kali bekerja diluar atau melanggar peraturan perundang-undangan karna akan ada sanksi hukum yang menjerat bagi perangkat desa yang bekerja tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.