Desa Kasang Lopak Alai

Kec. Kumpeh Ulu, Kab.

pemerintahdesa@kasanglopakalai.desa.id
Hari ini:39
Kemarin:176
Total:21.699
OS:Unknown Platform
IP Address:3.149.233.97
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Kasang Lopak Alai

PAWI

Kepala Desa

Belum Hadir

SARIMAN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

FATIMAH

Kepala Urusan Keuangan

Belum Hadir

ADI

Kepala Urusan Perencanaan

Belum Hadir

SULASTRI

Kepala Seksi Pelayanan

Belum Hadir

HENDRA, S. Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

Belum Hadir

KHAIRUL ANWAR. A, S. Kom, MTA

Kepala Urusan TU & Umum

Belum Hadir

M. HADI KURNIA, SP

Kepala Seksi Pemerintahan

Belum Hadir

ARDI ARIPIN, S.Pd

Kepala Dusun Air Mawar

Belum Hadir

NURUL PUTRA UTAMA

Kepala Dusun Andil

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

KATEGORI

OpenSID Mobile
Dapatkan Aplikasi Layanan Mandiri Mobile

LOGIN

Info
Selamat Datang di Website Desa Kasang Lopak Alai, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Kasang Lopak Alai. Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

SOTK PEMERINTAH DESA KASANG LOPAK ALAI

18 Januari 2023
198 Kali dibuka
KHAIRUL ANWAR. A

I. KEPALA DESA

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya danmelaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Kasang Lopak Alai yang saat ini merupakan Kepala Desa ke-4 sejak dibentuknya Desa Mekar Sari.

II. SEKRETARIAT

II.1. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang merupakan unsur staf sekretariat.

II.1.a Kepala Urusan Tata Usaha & Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
    • => melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
    • => melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • => melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • => melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
    • => menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
    • => menyiapkan kegiatan rapat;
    • => melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
    • => melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
    • => melaksanakan pelayanan umum; dan
    • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan
    • => perundang-undangan.

II.1.b Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
    • => melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan                 pengeluaran;
    • => melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga       pemerintahandesa lainnya; dan
    • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturanperundang-undangan.

II.1.c Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
    • => mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaran pendapatan dan belanja desa;
    • => menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    • => melakukan monitoring dan evaluasi program;
    • => melaksanakan penyusunan laporan;
    • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PELAKSANA TEKNIS

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Desa Mekar Sari terdiri atas 3 (tiga) seksi masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

III.1. Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
    • => melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    • => menyusun rancangan regulasi desa;
    • => pembinaan masalah pertanahan;
    • => pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    • => pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
    • => kependudukan;
    • => penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    • => pengelolaan Profil Desa.

III.2. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
    • => melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    • => pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;dan
    • => tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

III.3. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
    • => melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    • => meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
    • => pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

IV. PELAKSANA KEWILAYAHAN

   Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • => Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    • => Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    • => Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    • => Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Kasang Lopak Alai

Video

Jambore PKK
Hadroh Desa Kasang Lopak Alai
Lauching Desa Digital
HUT Kab. Muaro Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.289.758.069,06 | Rp 1.368.319.000,00

94.26%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.399.774.236,00 | Rp 1.439.060.431,81

97.27%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 73.474.590,21 | Rp 73.474.590,21

100%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 15.000.000,00 | Rp 18.300.000,00

81.97%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 749.857.000,00 | Rp 749.857.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 23.736.000,00 | Rp 26.197.000,00

90.61%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 470.575.792,00 | Rp 473.965.000,00

99.28%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 589.277,06 | Rp 0,00

100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 481.773.036,00 | Rp 577.739.931,81

83.39%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 339.875.200,00 | Rp 259.894.500,00

130.77%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 55.945.000,00 | Rp 79.245.000,00

70.6%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 219.781.000,00 | Rp 219.781.000,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 302.400.000,00 | Rp 302.400.000,00

100%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta