Desa Kasang Lopak Alai

Kec. Kumpeh Ulu, Kab.

pemerintahdesa@kasanglopakalai.desa.id
Hari ini:68
Kemarin:170
Total:22.932
OS:Unknown Platform
IP Address:3.144.33.41
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Kasang Lopak Alai

PAWI

Kepala Desa

Belum Hadir

SARIMAN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

FATIMAH

Kepala Urusan Keuangan

Belum Hadir

ADI

Kepala Urusan Perencanaan

Belum Hadir

SULASTRI

Kepala Seksi Pelayanan

Belum Hadir

HENDRA, S. Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

Belum Hadir

KHAIRUL ANWAR. A, S. Kom, MTA

Kepala Urusan TU & Umum

Belum Hadir

M. HADI KURNIA, SP

Kepala Seksi Pemerintahan

Belum Hadir

ARDI ARIPIN, S.Pd

Kepala Dusun Air Mawar

Belum Hadir

NURUL PUTRA UTAMA

Kepala Dusun Andil

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

KATEGORI

OpenSID Mobile
Dapatkan Aplikasi Layanan Mandiri Mobile

LOGIN

Info
Selamat Datang di Website Desa Kasang Lopak Alai, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Kasang Lopak Alai. Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

Pemilu 2024 didepan mata, bagaimana sikap Pemerintah Desa ???

30 November 2023
260 Kali dibuka
KHAIRUL ANWAR. A

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Mutlak bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis.

Lebih lanjut, Ardi Aripin ( Anggota PPK Kec. Kumpeh Ulu ) yang juga menjabat sebagai kepala Dusun Air Mawar Desa Kasang Lopak Alai, menyampaikan bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, bantuan kendaraan operasional, kelancaran distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personil linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.

Beliau menambahkan pemerintah Desa juga mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan pemilu, dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Untuk itu beliau mengajak Pemerintah Desa Kasang Lopak Alai Agar bersama besirnergi untuk mensosialisasikan kepada  masyarakat agar bisa memilih dengan cerdas dan calon-calon yang dipilih merupakan calon pemimpin yang berkualitas dan amanah, sehingga bisa memberikan dampak yang positif pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan ini beliau juga mengatakan Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye. Dan ada yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

  • Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
  • Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. UU No. 7 Tahun 2017

  • Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).
  • Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Kasang Lopak Alai

Video

Jambore PKK
Hadroh Desa Kasang Lopak Alai
Lauching Desa Digital
HUT Kab. Muaro Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.289.758.069,06 | Rp 1.368.319.000,00

94.26%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.399.774.236,00 | Rp 1.439.060.431,81

97.27%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 73.474.590,21 | Rp 73.474.590,21

100%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 15.000.000,00 | Rp 18.300.000,00

81.97%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 749.857.000,00 | Rp 749.857.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 23.736.000,00 | Rp 26.197.000,00

90.61%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 470.575.792,00 | Rp 473.965.000,00

99.28%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 589.277,06 | Rp 0,00

100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 481.773.036,00 | Rp 577.739.931,81

83.39%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 339.875.200,00 | Rp 259.894.500,00

130.77%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 55.945.000,00 | Rp 79.245.000,00

70.6%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 219.781.000,00 | Rp 219.781.000,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 302.400.000,00 | Rp 302.400.000,00

100%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta